Jaringan Sosial Pedagang Thrifting di Kota Padang
DOI:
https://doi.org/10.24036/csjar.v7i1.197Keywords:
Jaringan Sosial, Pedagang, ThriftingAbstract
Perdagangan barang thrift di Kota Padang telah menjadi tren menarik yang diminati oleh masyarakat, namun di sisi lain terdapat aturan pemerintah yang melarang adanya penjualan barang thrift. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji jaringan sosial pedagang thrifting di Kota Padang di tengah keberadaan regulasi larangan tersebut. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif, data dikumpul melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Informan ditentukan dengan teknik purposive dengan kriteria pedagang, seller, agen, dan pembeli. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teori jaringan sosial Granovetter. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa hubungan dalam jaringan sosial pedagang thrifting. Pertama, hubungan pedagang thrift dengan distributor barang yaitu hubungan kekerabatan, hubungan pertemanan dan hubungan dengan agen. Kedua, hubungan pedagang thrift dengan pembeli yaitu pembeli biasa dan pembeli sebagai reseller. Ketiga, hubungan sesama pedagang thriftshop yaitu komunitas Padang Thrift Day. Ketiga bentuk hubungan yang terbangun didasari atas norma dan nilai sebagai karakteristik dan menganggap bahwa realitas sosial dibentuk oleh hubungan dan interaksi antar kelompok dan organisasi.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Desfiken Ramanda & Erda Fitriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.