Hak Waris Sako dan Pusako Bagi Anak Naiak di Nagari Surantih
Abstract
Penelitian ini difokuskan pada hak waris sako dan pusako bagi anak naiak di Nagari Surantih. Sako dan pusako diwariskan kepada anak perempuan dan laki-laki sebuah keluarga di dalam kaum/ suku tertentu. Sebagai pendukung budaya Minang, masyarakat Surantih mengenal sako dan pusako yang bisa diwariskan kepada generasi penerus berdasarkan garis keturunan matrilineal. Sako dan pusako diwariskan kepada anak perempuan dan laki-laki sebuah keluarga di dalam kaum/suku tertentu. Problemnya sekarang adalah anak naiak yang dilahirkan dalam sebuah keluarga, juga mengakui dan diakui ada keluarga lamanya, serta diakui juga oleh masyarakat setempat. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode etnografi. Pemilihan informan dilakukan secara purposive sampling, dan data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara, dan studi dokumen. Untuk mendapatkan keabsahan data dipilih teknik triangulasi sumber. Analisis dilakukan mengacu pada model analisis etnografi yang dikembangkan Cliffort Geertz, meliputi: hermeneutik data, menginterpretasikan data, interpretatif yang dipresentasikan. Hasil penelitian menunjukkan hak waris sako dan pusako bagi anak naiak di Nagari Surantih ditentukan berdasarkan garis keturunan matrilineal; dan sako sepersukuan berdasarkan ikatan sesuku. Untuk hak waris pusako, di keluarga lamanya anak naiak mendapatkan pusako rendah yang berasal dari hasil mata pencaharian ayah dan ibunya dahulu, pada keluarga baru ia memiliki hak waris pusako rendah dan pusako tinggi, tidak ada pembedaaan karena si anak naiak merupakan anak kandung dari keluarga baru.