Pengetahuan Pelaku Illegal Logging tentang Hutan

  • Drefika Putra Universitas Negeri Padang
  • Erda Fitriani Universitas Negeri Padang
Keywords: Pengetahuan, Hutan, Ilegall Loging, Antropologi kognitif

Abstract

Masalah kerusakan hutan tidak hanya semata masalah alamiah, akan tetapi ada faktor manusia yang menjadi aktor dibelakangnya. Para illegal loging sebagai salah satu aktor yang melakukan aktivitas penebangan hutan illegal, perlu digali pengetahuan mengenai hutan dan lingkunganya. Lokasi penelitian yaitu Nagari Unggan Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung. Sumatera Barat. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif tipe etnografi. Peneliti melakukan observasi partisipasi aktif dengan mengikuti penebang hutan dan melakukan wawancara mendalam dengan penebang hutan dan tokoh masyarakat nagari. Hasil penelitian memperlihatkan pengetahuan pelaku illegal logging terhadap hutan di Nagari Unggan. Pengetahuan yang dimiliki oleh illegal loging merupakan pengetahuan yang diperoleh sebagai bagian dari anggota masyarakat dan budaya setempat, seperti pengetahuan mengenai batasan hutan, ritual-ritual di dalam hutan, jenis-jenis pohon dalam hutan, serta pantangan-pantangan perilaku ketika berada di dalam hutan. Selain itu pengetahuan yang dimilikinya sebagai pelaku illegal loging yang melahirkan pengetahuan yang khas, sebagai strategi dalam hidupnya. Pelaku illegal logging menganggap hutan sebagai sumber uang, pekerjaan mereka memiliki tantangan mempertaruhkan nyawa, dan bekerja sama dengan oknum. Pengetahuan pelaku illegal logging (pekerja somel) terhadap hutan merupakan hasil interprestasi mereka dari pengalaman selama bekerja sebagai pekerja somel.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-12-30
How to Cite
Putra, D., & Fitriani, E. (2020). Pengetahuan Pelaku Illegal Logging tentang Hutan. Culture & Society: Journal Of Anthropological Research, 2(2), 76-87. https://doi.org/10.24036/csjar.v2i2.65