Critical Legal Feminism pada Kedudukan Perempuan dalam Hak Waris pada Sistem Patriarki
Abstract
Secara garis besar, penulisan ini memuat kritikan terhadap feminisme jurisprudence dalam hukum kewarisan nasional Indonesia, dimana mengkaji kedudukan dan hak perempuan sebagai ahli waris. Di Indonesia secara umum dapat dikategorikan menganut teori feminisme sosialis yakni masyarakat yang menganut sistem patriarki dalam sistem kekeluargaannya, hal ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap hak-hak dan kedudukan dari perempuan. Dimana dalam sistem patriarki ini anak perempuan dan janda tidak dapat menjadi ahli waris. Terkait dengan hukum kewarisan nasional sendiri Indonesia belum memiliki suatu aturan yang konkrit tentang masalah waris di Indonesia dalam bingkai pluralistik hukum. Banyak peraturan yang memuat tentang kesetaraan gender, akan tetapi masalah waris sering dipertentangkan dengan hukum adat pada masyarakat dengan sistem patriarki. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijadikan dasar berpikir dalam konteks kesetaraan kedudukan perempuan dan laki-laki dalam hal perkawinan, namun dalam hal pembagian harta atau hak untuk menjadi ahli waris belum diatur, sehingga pendiskriminalisasi hak perempuan terutama bagi masyarakat yang menganut sistem patriarkhi mau tidak mau mereka harus tunduk pada sistem hukum tersebut.