Respon Orang Minangkabau Terhadap Kasus Kawin Sasuku
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menjelaskan respon orang Minangkabau terhadap kasus kawin sasuku di Nagari Sako Utara Pasia Talang. Kawin sasuku merupakan sesuatu yang dilarang secara adat Minangkabau, akan tetapi di nagari ini kawin sasuku terjadi. Teori yang digunakan dalam menganalisis penelitian ini ialah Teori Pertukaran oleh Peter M. Blau. Metodelogi yang dipakai dalam penelitian ini ialah pendekatan kualitatif dengan menggunakan tipe studi kasus serta teknik pemilihan informan purposive sampling. Dalam pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis data menggunakan Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa respon orang Minangkabau terhadap kasus kawin sasuku pada masyarakat Nagari Sako Utara Pasia Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan yaitu : 1) Respon positif karena perilaku ini tidak dilarang dalam agama; 2) Respon positif karena perilaku ini dapat menghindari zina; 3) Respon negatif karena tidak sesuai dengan aturan adat; 4) pelaku mendapat sanksi adat berupa dikucilkan dalam masyarakat; 5) hubungan pelaku dengan warga masyarakat menjadi tidak harmonis.