Konflik Perebutan Harta Warisan Dalam Keluarga Pada Masyarakat Pulau Temiang

  • Miftahul Jannah SD Alam Adiba Jambi
  • Emizal Amri Universitas Negeri Padang
Keywords: Konflik, Warisan, Keluarga

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggali penyebab dan solusi konflik harta warisan dalam masyarakat Pulau Temiang. Penyelesaian konflik tersebut dilakukan dalam keluarga melalui musyawarah para ahli waris yang disaksikan oleh tokoh adat dan pemerintahan desa. Teori yang dipakai dalam penelitian ini adalah teori konflik dari Lewis A. Coser. Pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan tipe studi kasus, teknik pemilihan informan yaitu purposive sampling dengan jumlah informan sebanyak 30 orang. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi partisipasi pasif, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi yang dianalisis dengan mengacu pada teknik analisis data yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya konflik harta warisan adalah dominasi dari ahli waris tertua dan kecemburuan terhadap perempuan bungsu. Solusi konflik melalui musyawarah keluarga cenderung menyisakan konflik laten (tersembunyi). Putusan yang diberikan tidak bersifat mengikat karena tidak adanya sanksi terhadap pelanggaran terhadap hasil putusan yang diberikan. Selain itu, masyarakat enggan menaikkan kasus ini ke pengadilan negeri karena biaya yang tinggi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-06
How to Cite
Jannah, M., & Amri, E. (2019). Konflik Perebutan Harta Warisan Dalam Keluarga Pada Masyarakat Pulau Temiang. Culture & Society: Journal Of Anthropological Research, 1(1), 16-23. https://doi.org/10.24036/culture/vol1-iss1/3