Pergeseran Hukum Waris Adat di Minangkabau (Studi Kasus: Hukum Warisan Tanah Ulayat di Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat)

  • Eti Siska SMAN 1 Tigo Nagari Pasaman
  • Firman Firman Universitas Negeri Padang
  • Rusdinal Rusdinal Universitas Negeri Padang
Keywords: Pergeseran, Hukum waris, Adat

Abstract

Suku bangsa Minangkabau dalam hukum adat mengenal dua macam harta yang diwariskan yaitu harta pusako tinggi, harta yang diwariskan dari mamak ke kemenakan sedangkan harta pusako randah pewarisan dari orang tua yang merupakan hasil matapencaharianya. Namun yang terjadi di Nagari Ladang Panjang bentuk warisan hukum adat tidak sesuai dengan hukum adat ulayat yang berlaku. Maka dari itu tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan bentuk pergeseran hukum waris adat dan menjelaskan factor-faktor terjadinya pergeseran hukum waris adat di Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman Sumatera Barat. Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif dan tipe penelitian deskriptif. Teknik pemilihan informan dilakukan dengan cara purposive sampling. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara mendalam dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan data interaktif dari Miles Huberman. HasilĀ  penelitian menunjukkan bahwa bentuk pergeseran hukum waris adat di Nagari Ladang Panjang yaitu ganggam bauntuak, pamulang jariah payah, pagang-gadai dan jual beli. Factor-faktor pergeseran hukum waris adat di Nagari Ladang Panjang yang ditemukan di Nagari Ladang Panjang adalah diakibatkan oleh program Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu prona (sertifikasi gratis). Kedua, ketidakpahaman masyarakat terhadap hukum adat pewarisan di Minangkabau. Ketiga Pemerintahan Nagari dan lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-12-31
How to Cite
Siska, E., Firman, F., & Rusdinal, R. (2019). Pergeseran Hukum Waris Adat di Minangkabau (Studi Kasus: Hukum Warisan Tanah Ulayat di Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat). Culture & Society: Journal Of Anthropological Research, 1(2), 157-163. https://doi.org/10.24036/csjar.v1i2.26