Makna Tradisi Mombasuoh Kaki pada Masyarakat Minangkabau dalam Upacara Perkawinan
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis makna dari tradisi mombasuoh kaki pada masyarakat dalam upacara perkawinan di Jorong Lubuk Gadang Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat. Tradisi mombasuoh kaki merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh kedua mempelai pada saat upacara perkawinan, yang mana kaki kedua mempelai di basuh oleh orang tua dari kedua mempelai tersebut. Tradisi mombasuoh kaki ini merupakan ciri khas budaya masyarakat Lubuk Gadang, karena tradisi mombasuoh kaki ini mempunyai makna tersendiri bagi masyarakat. Penelitian ini dianalisis dengan teori interpretivisme simbolik oleh Clifford Geertz. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan tipe etnografi. Informan di pilih dengan purposive sampling dengan jumlah informan sebanyak 14 orang. Data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumen. Teknik analisis data mengacu pada teknik analisis etnografi yang dikembangkan oleh Clifford Geertz. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa makna tradisi mombasuoh kaki secara emik adalah, sebagai kebanggaan bagi masyarakat dan orang tua, sebagai bukti adanya restu dari orang tua, menunjukkan mereka sudah resmi sebagai pasangan suami istri menurut agama dan adat istiadat Jorong Lubuk Gadang Sedangkan makna tradisi mombasuoh kaki secara etik adalah, menunjukkan adanya identitas dan solidaritas.